Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota dan Peratura.n Pemerlntah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu diadakan penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Semarang;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan !Peraturan Daerah KabupateiI Semarailg tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
17

Tahun
2008

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2008

Berlaku Tanggal
23 Juli 2008

Sumber
LD.2008/NO.17

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organlsasi adan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar