INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1995 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ibukota Kecamatan Tuntang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa wilayah pemusatan penduduk yang mewadai tumbun dan berkembangnya kegiatan sosial budaya dan ekonomi mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga memerlukan pengarahan atas perkembangannya;
- bahwa untuk mengerahkan perkembangan kota khususnya kota Kecamatan Tuntang dipandang perlu untuk mergatur dan mengendalikanrya dengan menelapkan Batas Wilayah Kola lbukota Kecamatan Tuntang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.