INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Hiburan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Oaerah tentang Pajak Oaerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya;
- bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1997 ini adalah:
- dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor 10 Tahun 1988;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor 1 Tahun 1990;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.