Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1997

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Oaerah tentang Pajak Oaerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya;
  2. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1997 ini adalah:

  1. dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997;
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor 10 Tahun 1988;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor 1 Tahun 1990;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
19

Tahun
1997

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 1997

Diundangkan Tanggal
27 Juli 1998

Berlaku Tanggal
27 Juli 1998

Sumber
LD.1998/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar