INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 1995 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin keberhasilan peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat serta kelancaran penyelenggaraan pembangunan dibidang kesehatan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Perlu disempumakan;
- bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 203/MENKES /SK/IV1993 tanggal 26 Pebruari 1993 tentang Persetujuan Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Mlik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang, maka Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang Norn or 061. 1 /914.1983 tanggal 28 Jufi 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kelas D Kabuptllten Daerah Tingkat II Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
- bahwa untuk melaksanakan huruf a dan b tersebut diatas, pertu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang
Tentang
Perda Kabupaten Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 1995
Diundangkan Tanggal
23 September 1996
Berlaku Tanggal
23 September 1996
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.