INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang pada Pihak Ketiga
 PERTIMBANGAN
 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1989 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
  - bahwa untuk uneningkatkan per tumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah;
- dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggung jawab, diperlukan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah bahwa mengadakan usaha-usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah ;
- bahwa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang telah diiakukan usaha-usaha penyertaan modal secara kerjasama piha ketiga;
- bahwa berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan usaha-usaha sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah yang diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tanggal 1 Oktober 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga, telah diatur mengenai tata cara penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga ;
- bahwa dalam rangka pengelolaan, peningkatan serta pengembangan usaha usaha penyertaan modal Daerah pada Pihak Ketiga dipandang perlu dituangkan dan diatur dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
   Entitas
 Pemerintah Kabupaten Semarang
       Tentang
 Perda Kabupaten Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang pada Pihak Ketiga
    Ditetapkan Tanggal
 03 Januari 1989
    Diundangkan Tanggal
 17 Oktober 1989
    Berlaku Tanggal
 17 Oktober 1989
      STATUS PERATURAN
 Belum ada data…
 Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1989 melalui link di bawah ini:
 Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
 Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
 Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.