Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan taraf hidup rakyat, meningkatkan pendapatan asli daerah dipandang perlu memperluas akses permodalan dengan sistem pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah;
  2. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur adanya wadah hukum dalam bentuk perbankan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
3

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Semarang

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2008

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2008

Berlaku Tanggal
16 Januari 2008

Sumber
LD.2008/NOMOR.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar