INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 35 Tahun 1995 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Monumen Palangan Ambarawa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 35 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan tarip masuk Monumen Palagan Ambarawa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II semarang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retibusi Monumen Palagan Ambarawa yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Maret 1978 Nomor: Hk.138 /1978 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 3 Mei 1978 Seri B Nomor 15 Tahun 1978 yang telah diubah utuk kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinkat II Semarang Noor 4 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Monumen Palagan Ambarawa yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 25 Agustus 1986 Nomor: 188.3/200/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 25 September 1986 Seri B Nomor 2 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah Perubahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Retribusi Monumen Palagan Ambarawa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 35 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.