Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1990

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Obyek Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan tarip biaya masuk di obyek-obyek wisata berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 yang telah diubah untuk kedua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Obyek Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk meningkatkan penerimaan Daerah di pandang perlu untuk menyesuaikan tarip biaya masuk obyek wisata Daerah dimaksud ;
  3. bahwa penyesuaian tarip sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dipandang layak dan masih dalam batas kemampuan pengunjung. ยท

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
4

Tahun
1990

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Obyek Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 1990

Diundangkan Tanggal
20 April 1990

Berlaku Tanggal
20 April 1990

Sumber
LD.1990/NOMOR.7

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1978 Tentang Obyek Wisata Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar