Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan agama ;
  2. bahwa penunaian infaq dan shadaqah sebagai tuntunan ajaran agama merupakan tuntutan wujud kepedulian antar sesama dan hasil pengumpulannya merupakan sumber dana yang potensial untuk kemaslahatan umat ;
  3. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah perlu terus ditingkatkan agar lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan ;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
4

Tahun
2008

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2008

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2008

Berlaku Tanggal
16 Januari 2008

Sumber
BD.2008/No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar