INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan agama ;
- bahwa penunaian infaq dan shadaqah sebagai tuntunan ajaran agama merupakan tuntutan wujud kepedulian antar sesama dan hasil pengumpulannya merupakan sumber dana yang potensial untuk kemaslahatan umat ;
- bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah perlu terus ditingkatkan agar lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.