Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1998

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan dengan memungut biaya sesuai dengan ketentuan ;
  2. sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
5

Tahun
1998

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
17 Maret 1998

Diundangkan Tanggal
09 November 1998

Berlaku Tanggal
09 November 1998

Sumber
LD.1999/NOMOR.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar