INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1998 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan dengan memungut biaya sesuai dengan ketentuan ;
- sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1998 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.