Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2002

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Sumowono Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perencanaan Rencana Umum Tata Ruang Kata dengan kedalaman Rencana Detail Tata Ruang lbukota Kecamatan Sumowono pada hakekatnya merupakan suatu upaya untuk meraih suatu tujuan agar seluruh kebutuhan hidup masyarakat lbukota Kecamatan Sumowono dapat terpenuhi sebagai suatu sistem kehidupan yang pelaksanaannya perlu dikelola dimanfaatkan dan dikembangkan sebaik-baiknya guna kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa Kata Sumowono sebagai pusat pelayanan bagi masyarakat dalam lingkup Kecamatan Sumowono, maka perlu adanya perencanaan Tata Ruang Kata lbukota Kecamatan Sumowono sebagai Pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan: bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Rencana Umum Tata Ruang Kata Dan Rencana Detail Tata Ruang Kata lbukota Kecamatan Sumowono Tahun 2002 Sampai Dengan Tahun 2011 ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
5

Tahun
2002

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Sumowono Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2011

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2002

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2002

Berlaku Tanggal
28 Juni 2002

Sumber
LD.2002/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar