Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah berwenang membuat Peraturan Daerah dalam bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan;
  2. bahwa kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, memiliki peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi daerah, regional maupun nasional dan pembangunan daerah khususnya secara berkelanjutan sehingga perlu adanya pedoman dalam pengelolaannya;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Semarang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
5

Tahun
2012

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2012

Diundangkan Tanggal
18 Juni 2012

Berlaku Tanggal
01 Januari 2013

Sumber
LD.2013/NO.5

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Semarang

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar