INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Semarang;
- bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional dan regional sehingga harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan guna mendorong dan mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah Kabupaten Semarang;
- bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 6 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada intinya menyatakan bahwa penetapan sasaran, arah kebijakan dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan di daerah merupakan urusan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2013
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
