INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Angka Romawi III Angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang menyebutkan bahwa dalam rangka penguatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bagian laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang layanannya belum mencapai 80% (delapan puluh per seratus) dari jumlah penduduk yang menjadi cakupan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) harus diinvestasikan kembali untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan;
- bahwa dalam rangka untuk mempercepat capaian tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu adanya dukungan dana dari Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana Penyertaan Modal Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Berkenaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.