INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1982 Tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Retribusi Monumen Palagan Ambarawa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1982 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan tarip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 26 Oktober 1977 Nomor 4 tahun 1977 tentang retribusi Monumen Palagan Ambarawa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk meningkatkan Penerimaan Daerah untuk menunjang Pengeluaran biaya dan Perawatan/pemeliharaan kompleks Monumen, dipandang perlu menaikkan tarip retribusi yang dimaksud;
- bahwa tarip berdasarkan Peraturan Daerah ini, masih dipandang layak dan dalam batas kemampuan para pengunjung;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 26 Oktober 1977 Nomor 4 tahun 1977 tentang retribusi Monumen Palagan Ambarawa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1982 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.