Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1982

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1982 Tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Retribusi Monumen Palagan Ambarawa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1982 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan tarip berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 26 Oktober 1977 Nomor 4 tahun 1977 tentang retribusi Monumen Palagan Ambarawa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk meningkatkan Penerimaan Daerah untuk menunjang Pengeluaran biaya dan Perawatan/pemeliharaan kompleks Monumen, dipandang perlu menaikkan tarip retribusi yang dimaksud;
  3. bahwa tarip berdasarkan Peraturan Daerah ini, masih dipandang layak dan dalam batas kemampuan para pengunjung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
7

Tahun
1982

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Retribusi Monumen Palagan Ambarawa

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 1982

Diundangkan Tanggal
11 Januari 1983

Berlaku Tanggal
11 Januari 1983

Sumber
LD.1983/NO.02

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanggal 26 Oktober 1977 Nomor 4 tahun 1977 tentang retribusi Monumen Palagan Ambarawa

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1982 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar