Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah disebutkan bahwa Bupati dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyusun, menyiapkan, menetapkan dan/ atau melaksanakan kebijakan umum di Daerah tentang penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan;
  2. bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki peran penting dalam menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah dengan menyerapbanyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran;
  3. bahwa dalam rangka menumbuhkan iklim usaha mikro, kecil dan menengah yang memiliki daya saing yang kuat, perlu dilakukan pengaturan mengenai perlindungan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang PemberdayaanUsaha Mikro, Kecil dan Menengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
7

Tahun
2014

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2014

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2014

Berlaku Tanggal
10 Juni 2014

Sumber
LD.2014/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar