Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang yang mengatur khususnya tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini ;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 87A Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang pada intinya menyatakan bahwa pendanaan penyelenggaraan dan kegiatan Administrasi Kependudukan yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik baik di Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
7

Tahun
2015

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2015

Sumber
LD.2015/NO.7

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar