INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Dan Peran Serta Masyarakat Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, maka untuk menjalankan usahanya setiap badan usaha jasa kontruksi yang melakukan jenis usaha jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang meliputi bidang usaha / pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan/atau tata lingkungan harus memenuhi persyaratan ijin usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Semarang tempat badan usaha tersebut berdomisili;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang ijin Usaha Jasa Kontruksi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.