Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diserahkannya urusan Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru Ambarawa dari Pemerintah Kabupaten Semarang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ;
  2. bahwa karena ada beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan perlu ditinjau kembali ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
8

Tahun
2007

Tentang
Perda Kabupaten Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2007

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2007

Berlaku Tanggal
23 Juli 2007

Sumber
LD.2007/No. 8

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.semarangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar