Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan daerah sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  2. bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan, pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dengan meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah berwenang untuk menetapkan peraturan pengelolaan cagar budaya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Semarang

Nomor
9

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2019

Berlaku Tanggal
26 Desember 2019

Sumber
LD.2019/ No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar