Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta agar masyarakat produsen dan konsumen mengetahui tentang hak dan kewajibannya dalam melakukan kegiatan perdagangan, perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera/tera ulang, kalibrasi untuk mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai guna terciptanya perdagangan yang sehat dan adil serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan pasal 122 Retribusi Tera/Tera Ulang termasuk sebagai jenis retribusi jasa umum kabupaten/kota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
1

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2020

Berlaku Tanggal
09 Juni 2020

Sumber
LD No.2020/170, TLD No.2020/0172, LL KAB SBB : 21 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar