Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4427), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) Bupati Seram Bagian Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2014 sesual hasil evaluasi Gubernur. Berdasarkan pertimbanqan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2014.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
1

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2013

Berlaku Tanggal
09 Januari 2013

Sumber
LD.2013/139, LL SETDA KAB. SBT : 18 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar