INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur 2016-2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik dan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2016 -2021 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
