Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan Kabupaten Seram Bagian Timur perlu ditunjang pula dengan dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah adalah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008, tidak sesuai lagi dengan perkembangan Jasa Pelayanan Persampahan/Kebersihan dimaksud. Berdasarkan pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Persampahan/Kebersihan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
4

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2012

Berlaku Tanggal
13 Januari 2012

Sumber
LD. 2012/109, LL SEKDA KAB. SBT : 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar