Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, dibidang Perhubungan perlu ditaati penggunaan dan pemanfaatan Parkir Ditepi Jalan Umum sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu konstribusi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dibidang Perhubungan.Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2015

Berlaku Tanggal
18 Mei 2015

Sumber
LD.2015/158, LL SETDA KAB. SBT : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar