INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, dibidang Perhubungan perlu ditaati penggunaan dan pemanfaatan Parkir Ditepi Jalan Umum sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu konstribusi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dibidang Perhubungan.Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
