INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat memberikan kontribusi untuk pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan. Untuk itu dipandang perlu menetapkan besaran tarif pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.