Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Untuk memungut Retribusi dimaksud perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
  2. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003
  3. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Keputusan Menteri dalam negeri Nomor 174 Tahun 1997
  7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1998
  8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998
  9. Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 1995
  10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 / Kep/Mpan/2003
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2011
  12. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini menagtur tentang retribusi tempat rekreasi dan olehraga di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Tingkat penggunaan /pemanfaatan jasa tempat rekreasi dan olahraga dihitung berdasarkan frekwensi waktu untuk memanfaatkan tempat rekreasi dan olahraga. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu pemakaian. Struktur dan besaran tarif retribusi untuk kegiatan usaha rekreasi ditetapkan berdasarkan jenis rekreasi yaitu Taman Rekreasi yang terdiri dari Rekreasi Gunung, Pantai, dan Kota dengan besaran tarif mulai dari Rp2000,00 sampai dengan Rp7000,00 per orang (Anak/Dewasa), dan Wisata Tirta atau rekreasi air dengan besaran tarif untuk anak Rp7000,00, Dewasa Rp10.000,00. Sedangkan untuk kegiatan usaha olahraga terbagi menjadi tiga yaitu (1) Gelanggang Olah Raga (GOR), (2) Usaha Sarana dan Fasilitas Olahraga Air, dan (3) pelayanan kendaraan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
6 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
18 Mei 2015

Berlaku Tanggal
18 Mei 2015

Sumber
LD.2015/160, LL SETDA KAB. SBT : 11 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar