Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Malut

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kemampuan PT Bank Maluku Malut melayani aktifitas perbankan, maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur memandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal pada PT Bank Maluku Malut sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada PT Bank Maluku Malut dilakukan untuk peningkatan PAD, dan memenuhi standar modal minimum PT Bank Maluku Malut. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penambahan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram bagian Timur pada PT. Bank Maluku Malut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
8

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Malut

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
24 Desember 2016

Berlaku Tanggal
24 Desember 2016

Sumber
LD.2016/171, TLD NO. 135, LL SETDA KAB. SBT : 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar