INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 03 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 03 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, Pasal 15, dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
- bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan penambahan golongan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 03 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.