Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum, tidak sesuai dengan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai

Nomor
7

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Retribusi Izin Usaha Bengkel Umum

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2012

Berlaku Tanggal
27 Februari 2012

Sumber
LD.2012/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar