INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pertumbuhan usaha pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang semakin meningkat perlu diimbangi dengan penataan sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara kondusif, serasi, adil dan mencegah terjadinya praktek persaingan yang tidak sehat;
- Sejalan dengan perkembangan Kabupaten Serdang Bedagai, keberadaan usaha-usaha ritel modern telah mengancam keberadaan usaha mikro dan usaha kecil serta pasar rakyat, maka diperlukan penataan dan pengendalian usaha perdagangan untuk menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan;
- Ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern memberikan kewenangan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sesuai dengan tugas masing-masing baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.