Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Seruyan, perlu adanya lembaga penjaminan pembiayaan. Untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi Pertumbuhan dan perkembangan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seruyan

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/53

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar