INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Seruyan, perlu adanya lembaga penjaminan pembiayaan. Untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi Pertumbuhan dan perkembangan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.