INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945;
- bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud, Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau untuk dilakukan perubahan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.