Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945;
  2. bahwa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dimaksud, Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau untuk dilakukan perubahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
1

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2017

Berlaku Tanggal
12 Mei 2017

Sumber
LD.2017/No.1

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar