Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
  2. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan, perlu adanya sistem pengendalian pendirian bangunan yang dapat menjadi landasan Pemerintah Daerah melalui mekanisme perizinan;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menyediakan Persetujuan Bangunan Gedung;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
1

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
03 Februari 2022

Berlaku Tanggal
03 Februari 2022

Sumber
jdih.sidrapkab.go.id/

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar