Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Terminal

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal perlu ditinjau untuk diadakan penyesuaian;
  2. bahwa disamping itu perlu adanya perubahan ketentuan tentang tarif retribusi terminal yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang

Nomor
10

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Terminal

Ditetapkan Tanggal
12 November 2010

Diundangkan Tanggal
15 November 2010

Berlaku Tanggal
15 November 2010

Sumber
LD.2010/NO.10

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar