INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sebagai upaya untuk mensinergikan kebutuhan di bidang telekomunikasi dengan aspek kemanfaatan lingkungan sehingga tidak mengganggu kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka di pandang perlu untuk meletakkan landasan-landasan pengaturan peyelenggaraan telekomunikasi sehingga bisa terwujud pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikasi yang berwawasan lingkungan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.