INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan, penataan dan pembinaan yang berkeadilan pada pasar rakyat;
- bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor perdagangan;
- bahwa pertumbuhan usaha pasar rakyat yang semakin meningkat perlu diikuti dengan penataan, pengelolaan, pemberdayaan dan perlindungan hukum agar berdaya saing dengan pusat-pusat perbelanjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.