Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pelestarian Cagar Budaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa cagar budaya merupakan simbol peradaban suatu bangsa yang memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah dan ilmu pengetahuan, sehingga perlu dilindungi, dilestarikan dan dikelola secara tepat;
  2. bahwa untuk mengelola dan melestarikan cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai tugas untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Nomor
4

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Pelestarian Cagar Budaya

Ditetapkan Tanggal
14 November 2022

Diundangkan Tanggal
14 November 2022

Berlaku Tanggal
14 November 2022

Sumber
LD Kabupaten Sidoarjo No 2 Seri D; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peratu

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar