Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah kewenangan kabupaten yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sigi

Nomor
12

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2011

Berlaku Tanggal
15 Juli 2011

Sumber
LD.2011/No.12, TLD No. 19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar