Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 14 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  2. bahwa untuk mewujudkan pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sigi

Nomor
14

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
02 November 2010

Berlaku Tanggal
02 November 2010

Sumber
LD.2010/No.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar