Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa desa dengan segala entitas berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisionalnya, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
  3. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Desa perlu pengaturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan daerah sebagai dasar hukum dan pedoman pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sigi

Nomor
2

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2019

Berlaku Tanggal
30 Juli 2019

Sumber
LD.2019/NO.02, TLD NO.115

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar