Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kabupaten Sigi memiliki objek retribusi pelayanan pasar sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dan dapat dikelola guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum dan pengaturannya berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sigi

Nomor
3

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2011

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2011

Berlaku Tanggal
15 Juli 2011

Sumber
LD.2011/No.3, TLD No. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar