INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa koperasi dan usaha mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa keberadaan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Sigi tumbuh dan berkembang sejalan dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang memiliki keterbatasan lapangan kerja formal serta tuntutan perkembangan perekonomian masyarakat, bermasalah pada aksesibilitas permodalan, manajemen dan pemasaran sehingga membutuhkan kehadiran Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro yang menjadi kewenangan kabupaten melalui pembinaan dan pemberian fasilitas;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.