Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Zakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi Umat Islam yang mampu untuk keberkahan hartanya dan diperuntukan bagi mereka yang berhak menerimanya, disamping hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan;
  2. bahwa untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, untuk lebih efektif dan terarah pelaksanaan pengelolaan zakat di Kabupaten Sijunjung, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat perlu dubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/sijunjung Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Zakat

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
29 Juni 2015

Berlaku Tanggal
29 Juni 2015

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2015 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar