INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Lansek Manih
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, yang bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 55 ayat (2) menyatakan penyelenggara penyiaran radio dan penyelenggara penyiaran televisi yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan beroperasi sebelum ditetapkannya PP ini dan memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib melakukan penyesuaian. Untuk kepentingan tersebut perlu adanya penyesuaian peranan Radio Khusus Pemerintah Daerah Kab.Sijunjung sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kab.Sijunjung
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.