INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta meningkatkan pendapatan asli nagari melalui pasar nagari dan atau pasar serikat perlu dilakukan pengaturan terhadap pengelolaan pasar;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf a Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
