Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta meningkatkan pendapatan asli nagari melalui pasar nagari dan atau pasar serikat perlu dilakukan pengaturan terhadap pengelolaan pasar;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf a Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Nomor
3

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar

Ditetapkan Tanggal
27 September 2018

Diundangkan Tanggal
27 September 2018

Berlaku Tanggal
27 September 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar