Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat. Merokok merupakan kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan. Sebagai pelaksanaan ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2003 pasal 26 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan hal diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Nomor
4

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
13 Juli 2017

Berlaku Tanggal
13 Juli 2017

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten SIjunjung Tahun 2017 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar