INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, seluruh program jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah pusat dan daerah wajib diintegrasikan dalam program BPJS Kesehatan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaan perusahaan daerah PT Sanjung Husada Mandiri, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah guna lebih mengoptimalkan pengelolaan perusahaan daerah dimaksud;
- bahwa perusahaan Perseroan Terbatas Sanjung Husada Mandiri selama ini telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri, sehingga untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap peraturan daerah dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sanjung Husada Mandiri;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
