Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hakikat pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan merupakan kewajiban pemerintah sebagai pelaksana tugas negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak administrasi setiap warga negara;
  2. bahwa pengenaan biaya atas pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sikka

Nomor
9

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
30 September 2014

Diundangkan Tanggal
30 September 2014

Berlaku Tanggal
30 September 2014

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 9

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar