Peraturan Daerah Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti hasil klarifikasi Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan kembali.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Simeuleu

Nomor
15

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2013

Berlaku Tanggal
27 Desember 2013

Sumber
LD.2013/No.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar